Karebosi Bangkit: Revitalisasi Lapangan Ikonik Makassar Dimulai 2026

  • Bagikan
Lapangan Karebosi Makassar Foto: Lapangan Karebosi Makassar (Dok: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel).

MAKASSAR – Lapangan Karebosi, ruang publik bersejarah sekaligus ikon kebanggaan kota Makassar, kini berada di ambang babak baru. Titik terang revitalisasi dan kelanjutan penataan kawasan Karebosi dipastikan akan mulai dikerjakan pada tahun 2026 melalui APBD Pokok Pemerintah Kota Makassar, yang telah diketok.

Dikutip dari Portal resmi Pemerintah Kota Makassar, pada Sabtu, (20/12/2025), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pertemuan bersama pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Pertemuan tersebut dinilai menjadi titik terang dan langkah penting dalam mencari solusi sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan revitalisasi Lapangan Karebosi sebagai ikon Kota Makassar.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penataan Lapangan Karebosi. Tujuannya adalah bagaimana pembangunan lapangan Karebosi direalisasikan menjadi ikon kota,” ujar Munafri, Jumat (19/12/2025).

Pemkot Makassar telah menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi. Status Karebosi ini 100 persen sudah sah, baik secara de facto maupun de jure, bahwa itu adalah milik Pemerintah Kota Makassar.

Munafri menjelaskan, kepastian status aset ini menjadi sangat penting, terutama untuk menjawab desakan aparat penegak hukum agar pemerintah daerah lebih serius menjaga dan melindungi aset negara.

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin pertemuan dengan pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). (Dok: Portal Pemerintah Kota Makassar).

“Kalau kita pakai istilah mafia tanah, jangankan lapangan, sekolah pun bisa tiba-tiba hilang. Padahal itu jelas aset pemerintah. Karena itu, dasar hukum ini menjadi pegangan kuat bagi kami,” terangnya.

Munafri juga mengungkapkan, di kawasan Karebosi sebelumnya telah ditemukan sejumlah persoalan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan lapangan tenis, basket, dan voli yang berada di atas kawasan tersebut, oleh pihak lain.

“Kami lakukan proteksi dan penertiban. Aset negara tidak boleh dikelola tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kontribusi resmi,” katanya.

Munafri juga menjelaskan, efektivitas perjanjian dengan pihak tersebut sangat berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Karebosi. Ia menuturkan, kondisi fisik kawasan yang mangkrak sudah sangat memprihatinkan.

“Kalau kita masuk ke sana, penanganan lingkungannya berat. Air sudah terendam di banyak titik. Ditambah lagi, ada ruas area yang diambil untuk mengganti ruang terbuka hijau. Ini semua harus ditata dengan hati-hati,” jelas Munafri.

Munafri menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengubah desain proyek yang telah dibayarkan, karena hal tersebut berpotensi menghilangkan aset negara yang sudah dibiayai.

Jika revitalisasi di sebelah selatan Jalan Kartini, dan sebelah timur jalan Jenderal Sudirman telah rampung tahun 2026, maka untuk rencana ke depan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan revitalisasi lanjutan, khususnya untuk lapangan basket dan lapangan tenis di kawasan Karebosi, sebelah barat Jalan Kajaolalido.

Salah satu rencana besar adalah menjadikan lapangan basket sebagai fasilitas indoor berstandar internasional. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh rencana tersebut membutuhkan dasar hukum yang kuat, akses jalan yang memadai, serta konektivitas kawasan yang baik.

“Kami mau duduk bersama, bahas solusi kesepakatan bersama agar revitalisasi lapangan olahraga Karebosi dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat,” harapnya.

Pihak Pemkot pun membuka ruang keterlibatan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan dalam pengelolaan ke depan, dengan pendekatan yang lebih modern dan profesional.

“Kalau ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah, saya berharap yayasan juga bisa terlibat. Kita modernisasi sistem pengelolaan, sehingga aset ini punya nilai jual ekonomi dan manfaat sosial bagi warga,” pungkas Munafri.

Laporan SS/Editor MD.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×