BANTAENG, TOKCER.NEWS — Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menegaskan komitmen penegakan hukum melalui pemusnahan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Agenda rutin strategis ini digelar di halaman kantor Kejari Bantaeng, Rabu (20/5/2026).
Kepala Kejari Bantaeng Hadi Sukma Siregar memimpin langsung prosesi tersebut. Ia menegaskan pemusnahan merupakan tahapan wajib setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, sekaligus bentuk akuntabilitas lembaga adhyaksa di hadapan publik.
“Ini bagian tak terpisahkan dari tugas kejaksaan menindaklanjuti putusan hakim yang sudah inkracht. Kami bertanggung jawab memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ujar Hadi Sukma Siregar.
Dari total 44 perkara, dominasi berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 24 kasus. Lima perkara lainnya terkait bidang kesehatan, sementara 15 kasus berasal dari jenis tindak pidana lain. Seluruh barang bukti telah diverifikasi dan dicatat resmi dalam berita acara pemusnahan.
Hadir menyaksikan proses tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bantaeng Asruddin yang mewakili pemerintah daerah. Kehadiran unsur pemerintah menunjukkan sinergi kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua PN Bantaeng Bambang Supriyono, dan Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu dr. Yusril Lisangan juga tampak mengikuti jalannya kegiatan. Kehadiran para pimpinan instansi ini menegaskan komitmen bersama menegakkan supremasi hukum hingga tahap eksekusi.
Menurut Kajari, kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Pesan yang disampaikan jelas: hukum berjalan tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran untuk kembali merugikan masyarakat.
Dengan dimusnahkannya barang bukti, status perkara dinyatakan selesai secara administrasi dan hukum. Kejari Bantaeng memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan khidmat sesuai prosedur.
FAP/ EDITOR MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









