Amanah Baru untuk Bantaeng: Pimpinan Baznas Dilantik!

  • Bagikan
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng periode 2025-2030. (Foto: Dokumentasi istimewa).

BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng periode 2025-2030 di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin 3 November 2025.

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, dan sejumlah pejabat lainnya.

BACA JUGA : Mobil Toyota Avanza Merah Remuk Ditimpa Pohon Trembesi di Bantaeng

Dalam sambutannya, Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Drs. H. Qidri, menyampaikan bahwa pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng merupakan bagian dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

Ia juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng atas dukungan yang telah diberikan kepada Baznas Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA: PSM Makassar Gagal Menang, Madura United Berbagi Poin

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyampaikan selamat kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik dan mengucapkan terima kasih kepada pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya.

Ia menekankan bahwa tugas pimpinan Baznas ke depan cukup berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

BACA JUGA: Pisah Sambut Dandim 1410 Bantaeng, LETKOL EKA AGUS INDARTA Berbagi Cerita dan Apresiasi

“Pemerintah daerah berharap Baznas mampu menyalurkan zakat dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Bupati.

Susunan Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng Periode 2025-2030:

1. Ketua: Rakhmad, S.I.Kom

2. Wakil Ketua I: Hamzar, S.Pd.I., M.Pd.

3. Wakil Ketua II: Hasan Habibu

4. Wakil Ketua III: Agusliadi

5. Wakil Ketua IV: Irman Sato

 

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×