Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Tetapkan Tersangka Korupsi BBM Bersubsidi

  • Bagikan
Foto: Tersangka ZH, Kepala Bidang PLB3K dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Tersangka ZH, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 300.000.000.

Foto: Tersangka ZH, Kepala Bidang PLB3K dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

“Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan Tim Penyidik mengusulkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H, dalam jumpa pers di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025).

Satria Abdi menjelaskan bahwa ZH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tersangka ZH telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Foto: Tersangka ZH, Kepala Bidang PLB3K dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejari Tebing Tinggi akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus korupsi ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Satria Abdi.

Kejari Tebing Tinggi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. “Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus korupsi,” katanya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Tebing Tinggi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Laporan R- TN/ Editor MD.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×