Hogi Minaya Bebas, SKP2 Terbit, Klien Kami Legawa

  • Bagikan
Hogi Minaya lega setelah Kejari Sleman hentikan kasusnya. Pengacara memastikan tidak ada tuntutan balik setelah dukungan dari berbagai pihak. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul).

YOGJAKARTA, TOKCER.NEWS – Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari jambret, akhirnya bebas dari jeratan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menghentikan kasusnya pada Jumat (30/1/2026) petang.

Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (31/1). Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo, memastikan bahwa kliennya tidak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik pihak mana pun setelah ini.

“Tidak ada tuntutan balik, sudah legawa sekali, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini,” kata Teguh di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat malam.

Teguh mengatakan bahwa Hogi merasa lega setelah Kejari Sleman menghentikan kasusnya. “Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya,” kata Hogi.

Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti sebelum ia terseret proses hukum. “Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala,” harapnya.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menuturkan bahwa penghentian perkara Hogi Minaya berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. “Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang. [*].

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×