JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berperan dalam menyukseskan program prioritas Presiden, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam rangka meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, Kementerian PANRB melakukan penataan tata kelola dan kelembagaan UPT Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan SPPG serta pemenuhan SDM-nya.
Dikutip dari halaman Kementerian PANRB. Menteri PANRB, Rini, menyampaikan bahwa peningkatan gizi anak-anak Indonesia tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua instansi, tetapi kolaborasi berbagai instansi dari banyak sisi.
“Kementerian PANRB terus mendukung menyukseskan target 82 juta penerima manfaat. Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan penataan dan penguatan UPT Badan Gizi Nasional (KPPG) yang melaksakanan kegiatan operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Kementerian PANRB juga mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital untuk mendukung efektivitas program MBG. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG secara umum mengatur rangkaian tata kelola penyelenggaraan program MBG agar program dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pendapat tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional. Perpres tersebut masih tahap perumusan dan target selesai pada pekan depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi dasar hukum.
“Kami minta waktu sedikit lagi supaya Perpres tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis benar-benar siap diterapkan. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan makin tertata,” pungkasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






