MAKASSAR, TOKCER.NEWS – Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Hukum salat Tarawih sendiri adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Muslim.
Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa mendirikan ibadah [Tarawih] pada Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya). Hal ini menunjukkan bahwa salat Tarawih memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu diampuni dosa-dosanya.
Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Nawawi ‘ala Muslim (1998) menyatakan bahwa salat malam yang dimaksud hadis di atas adalah salat Tarawih. “Berdasarkan hadis itu juga, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum salat Tarawih adalah sunah dalam Islam,” tulis Imam Nawawi (Juz 6, Hlm. 39).
Selain itu, salat Tarawih juga memiliki keutamaan lain, seperti dilahirkan kembali, mendapatkan pahala serupa membaca kitab dan beribadah di masjid bersejarah, serta memperoleh anugerah. Oleh karena itu, umat Muslim sangat dianjurkan untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau secara mandiri di rumah.
Tim Editor TN.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






