KPU Ponorogo jual surat suara bekas Pemilu Rp210 juta

  • Bagikan

Menurut Gaguk, seluruh hasil lelang surat suara tersebut akan disetor ke Kas Negara. Sementara itu, pemenang lelang diwajibkan memusnahkan surat suara itu dengan cara didaur ulang, baik dicacah maupun dilebur sehingga tidak lagi berbentuk seperti surat suara.

“Pemanfaatan surat suara bekas itu tidak boleh lagi dalam bentuk utuh, harus dihancurkan lebih dulu,” tegasnya.

Terkait logistik lainnya, seperti kotak suara dan bilik suara, Gaguk menyebutkan, belum ada proses lelang karena belum terjual.

Sementara untuk logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihaknya masih menunggu izin penghapusan dokumen dari KPU RI sebelum dapat dilelang.

“Kami masih menunggu surat izin penghapusan dokumen. Setelah penetapan pemenang pilkada, barulah bisa kami lelang lagi,” katanya.

 

Sumber Antara.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×