Polda NTT tangkap WNA China otak penyelundupan manusia ke Australia

  • Bagikan

Henry mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divisi hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.

Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.

WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 ribu dollar AS.

Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. ***

Sumber: Antara.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×