Kabid Humas menjelaskan, setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melaksanakan tahapan postmortem. Proses tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas.
“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan.
“Hasil identifikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel. [*].
Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.










