Robohnya Atap PLHUT Bantaeng, LSM PERAK Resmi Laporkan ke Kejari

  • Bagikan

BANTAENG – Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan setelah atap dan kanopinya roboh. Insiden ini memicu reaksi keras dari para penggiat anti-korupsi, yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan gedung tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data awal terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan PLHUT. “Sebuah bangunan dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh roboh hanya karena terpaan angin. Ini mengindikasikan persoalan serius dalam kualitas konstruksi, pengawasan, maupun proses pengadaan,” tegas Burhan.

Foto: Atap PLHUT Bantaeng yang roboh (Dok. LSM PERAK/TOKCER. NEWS).

Burhan menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong audit, tetapi juga telah mengambil langkah hukum. Ia menyatakan, pada Kamis, (27/11/2025), bahwa laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek PLHUT telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan PLHUT sudah masuk. “Saat ini, kami masih melakukan proses puldata dan pulbaket untuk memastikan kelengkapan informasi serta menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Foto: Gedung PLHUT Bantaeng. (Dok: LSM PERAK/TOKCER. NEWS).

Kejari Bantaeng akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam proses penyelidikan awal. Burhan berharap Kejari Bantaeng segera mendalami indikasi yang ada, mengingat PLHUT merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman kepada jemaah haji.

(Tim/H/R-TN).

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×