MAKASSAR, TOKCER.NEWS – Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang [TPPU] yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin [28/9/2026]. Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa melakukan serangkaian penyidikan mendalam.
Hingga saat ini, tim telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP alias Oma.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









