BANTAENG, TOKCER.NEWS — DPRD Kabupaten Bantaeng resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin, 20 April 2026.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati. Hadir mewakili eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Abdul Wahab. Agenda utama sidang adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengesahan rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati 2025.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski menyetujui, tiap fraksi menyelipkan catatan kritis agar pelaksanaan anggaran ke depan lebih optimal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menanggapi hal itu, Sekda Bantaeng H. Abdul Wahab menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ yang telah menelaah dokumen secara mendalam. “Rekomendasi dewan menjadi catatan penting bagi kami. Ini bahan evaluasi kinerja SKPD sekaligus pemacu untuk meningkatkan capaian pembangunan secara maksimal,” ujarnya.
Abdul Wahab menegaskan, seluruh pandangan umum fraksi beserta rekomendasi resmi akan ditindaklanjuti secara serius. “Pemkab berkomitmen bekerja lebih maksimal sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Catatan DPRD adalah energi tambahan bagi birokrasi,” tegasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda. Tampak hadir Kabag Log Polres Bantaeng Kompol Supriadi mewakili Kapolres, Kasi Intelijen Kejari Bantaeng Akhmad Putra Dwi, dan Pasi Pers Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Sahabuddin mewakili Dandim. Jajaran kepala OPD, camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bantaeng juga mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
Penetapan rekomendasi ini menutup rangkaian pembahasan LKPJ 2025 dan membuka tahap implementasi catatan dewan pada APBD Perubahan tahun berjalan.
FAP/ EDITOR MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









