BANTAENG – Kementerian Koperasi (Kemenkop RI) menyalurkan hibah tiga jenis obat kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta di Kabupaten Bantaeng. Hibah ini diberikan untuk memperkuat kesehatan bagi para pengurus, anggota, dan calon anggota baru Koperasi, serta mendukung operasional gerai yang telah berjalan di Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta.
Penyerahan hibah dilakukan oleh tim dari Biro Umum Kemenkop RI dan LPDB yang dipimpin oleh M. Tahir, didampingi oleh stafnya, Ikmal Efendi, dr. Klinik Kemenkop RI, Try Rahmi Septrealti, Therapist Gigi dan Mulut Kemenkop RI, Harkat Gunarti, dan Pramubakti, Marhasan, yang berlangsung di Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta, Bantaeng, pada Rabu, 26 November 2025.

Hibah ini diterima langsung oleh Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta, ST. Arwati, didampingi oleh Lurah Letta, Supriyadi S., pendamping Koperasi, dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Junaedi.
M. Tahir mengatakan, hibah ini diberikan untuk mendukung operasional gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta yang telah berjalan.
“Kami ditugaskan untuk mendistribusikan obat yang diberikan terdiri dari Pronalges, Ponstal, dan Cefalaf, jumlahnya 3 boks,” kata M. Tahir.

dr. Try Rahmi Septrealti menjelaskan, hibah ini merupakan obat-obatan dari Kementerian Koperasi yang diproduksi oleh Kementerian Pertahanan, yang disalurkan kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta.
“Tujuannya adalah untuk mendukung Koperasi Merah Putih yang sudah memiliki gerai apotik, namun untuk Kabupaten Bantaeng yang sudah memiliki gerai koperasi namun belum memiliki apotek, tetap diberikan hibah ini, dengan catatan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk cara penggunaan obatnya,” kata dr. Try Rahmi Septrealti.

Obat-obatan yang diberikan terdiri dari Pronalges, Ponstal, dan Cefalaf. “Hibah ini tidak diperjualbelikan karena sifatnya adalah hibah, yang diperuntukkan bagi anggota koperasi Kelurahan Merah Putih Letta, termasuk pengurus, anggota, dan calon anggota baru,” tutup dr. Try Rahmi Septrealti.
Laporan Fik/ Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









