JAKARTA, TOKCER.NEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri, Selasa, 14 April 2026.
Peluncuran dilakukan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pukul 09.00 WIB.
“Ini langkah strategis menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” kata Dedi dalam sambutannya.
Lapor Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Polisi
Dengan fitur baru ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Super App Polri sudah tersedia di App Store dan Play Store.

Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi. Sistem ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi daring dan real-time melalui video conference serta live chat untuk mendapat arahan dan penanganan awal dari petugas.
Sistem Terdokumentasi Digital
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






