Polrestabes Makassar Diganugerahi Penghargaan KKSS, Amran Sulaiman: Mereka Pertaruhkan Nyawa Demi Rakyat

  • Bagikan
Foto: Andi Amran Sulaiman, (tengah), Ketua Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), menyerahkan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang terlibat dalam pengungkapan kasus penculikan Bilqis (4). (Foto: Tangkapan Layar dari Halaman Facebook Edhu TV).

MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) memberikan penghargaan kepada tujuh anggota Polrestabes Makassar yang terlibat dalam pengungkapan kasus penculikan Bilqis (4). Penghargaan ini diserahkan dalam acara peringatan HUT ke-49 KKSS di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (16/11/2025).

Ketua Umum KKSS, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan pengabdian anggota polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA: ANGIN KENCANG MELANDA BANTAENG: Dua Rumah Rata dengan Tanah

“Kita bantu Rp 200 juta untuk saudara-saudara kita di Polrestabes Makassar. Ini pertarungan nyawa. Mereka mempertaruhkan keselamatan demi melindungi rakyat Sulawesi Selatan dan rakyat Indonesia pada umumnya. Kita sangat bangga dengan mereka,” ujar Amran, seperti dikutip dari Liputan6.com, pada Minggu malam, (16/11/2025).

Amran juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian yang berhasil menyelamatkan Bilqis. “Kerja cepat kepolisian yang berhasil menyelamatkan anak kita, Bilqis, itu anak kita semua. Coba bayangkan kalau kejadian seperti itu menimpa keluarga kita. Mudah-mudahan tidak pernah terjadi,” ucapnya.

BACA JUGA: Nelayan Bantaeng Ditemukan Meninggal di Perairan Jeneponto Setelah 2 Hari Hilang

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, dan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa kepada anggota polisi yang terlibat. (*).

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×