BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah subsidi) tahun 2021-2024 di Kabupaten Buleleng. Kedua tersangka adalah KB, selaku pemilik dan direktur PT Pacung Prima Lestari, dan IK ADP, selaku pegawai salah satu bank penyalur.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan kredit pemilikan rumah sederhana/subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Para tersangka menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking pada 4 bank penyalur, dan membuat persyaratan permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji/surat keterangan penghasilan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Satria Abdi saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, pada Rabu, (17/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar. Tersangka KB dan IK ADP juga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. KB selaku direktur PT Pacung Prima Lestari, dan IK ADP selaku relationship manager salah satu bank BUMN, menerima imbalan sebesar Rp 400.000 per unit rumah yang diakad kreditkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tim penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kami masih terus menyelidiki apakah masih ada pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Satria Abdi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi.
Laporan Tim- R-TN/MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









