Kasus PDAM Bantaeng Naik: 36 Saksi Diperiksa, Tunggu Hasil BPKP

  • Bagikan
Foto tangkapan layar; Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Google.com).

BANTAENG, TOKCER.NEWS – Penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng memasuki tahap yang lebih serius. Kejaksaan Negeri Bantaeng secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, guna menelusuri kebenaran dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah periode 2020–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut saat ditemui di kantornya, Jalan A. Mannappiang Nomor 9, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (14/7/2026) sore.

“Benar, kasus ini sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami telah membentuk tim penyidik khusus untuk meneliti fakta lebih mendalam,” ujar Putra.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bantaeng pada Rabu pagi, 3 Juni 2026 lalu. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Abdul Basir, S.H., berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-443/P.4.17/Fd.2/06/2026 guna mencari dokumen pendukung terkait pengelolaan dana.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×