BANTAENG, TOKCER.NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng tidak tinggal diam menyikapi fenomena mencurigakan yang terjadi di SPBU 74.924.04 Lambocca. Pihaknya menilai adanya sejumlah indikasi yang patut diduga sebagai pelanggaran prosedur serta berpotensi merugikan sistem distribusi nasional.
Ketua LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, dalam keterangan pers yang disampaikan secara tegas pada Selasa malam (30/6/2026) di Warkop Mas Daeng (Masda), Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, menyoroti dua masalah krusial yang kini menjadi perhatian publik, yakni persoalan administrasi dokumen serta dugaan anomali dalam pola pengiriman.
DUGAAN ADMINISTRASI LEMAH: FAKTUR TANPA STEMPEL DIANGGAP SAH
Menurut Andi Yusdanar, hal yang sangat mengherankan dan memprihatinkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pengelola.
“Kami menyoroti pengakuan yang sangat kontroversial dari Pengawas SPBU Lambocca, Suardi, saat ditemui awak media di Cafe Konijiwa Lamalaka, Bantaeng, pada Selasa (30/6/2026). Bagaimana mungkin sebuah dokumen resmi pengiriman BBM yang seharusnya memiliki standar keamanan tinggi berupa tanda tangan basah, stempel resmi, dan barcode validasi, justru diterima begitu saja meskipun dalam kondisi tidak lengkap?” tegas Andi Yusdanar.

Diketahui, dalam sesi klarifikasi tersebut, Suardi sempat menyatakan secara terbuka:
“Selama ini kami tidak pernah mempertanyakan secara detail soal stempel atau barcode. Kami anggap resmi karena dibawa langsung oleh pihak yang berwenang.”
Bahkan ia menegaskan prinsip kerjanya:
“Kalau mau dilihat dari sisi legal atau ilegal, bagi kami selama ada kertas faktur seperti itu, tetap kami terima.”
Merespons hal tersebut, PEMUDA LIRA menilai cara kerja yang diungkapkan Suardi tersebut sangat berisiko dan membuka celah sangat lebar bagi terjadinya dugaan pemalsuan data, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi penyelewengan jenis dan volume bahan bakar minyak.
“Prinsip ‘ada kertas maka kami terima’ adalah cara kerja yang sangat berisiko dan tidak profesional. Ini bertentangan dengan standar operasional prosedur yang seharusnya ketat,” tambahnya.
DUGAAN ANOMALI: SATU KENDARAAN BAWA DUA JENIS BBM
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.







