LIRA Bongkar Dugaan Modus Tangki Biru di SPBU Merah

  • Bagikan
Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, (Foto dok Istimewa).

BANTAENG, TOKCER.NEWS – Dugaan praktik penyalahgunaan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap dan kini dibawa ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng membeberkan fakta mencurigakan melalui surat resmi bernomor 03126/LPD-P-Lira/VII/2026.

Dokumen resmi tersebut siap dilayangkan langsung kepada Kepala BPH Migas guna meminta pemeriksaan tuntas atas aktivitas yang terjadi di SPBU Nomor 74.924.04 yang berlokasi di Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

SENIN BESOK, SURAT RESMI BERANGKAT

Memastikan langkah tegas ini, Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menegaskan, Minggu, (28/6/2026) di Warkop Mas Daeng (Masda), bahwa besok, Senin, 28 Juni 2026, surat pengaduan tersebut akan resmi diserahkan atau dikirimkan kepada pihak berwenang.

Surat resmi LIRA nomor 03126/LPD-P-Lira/VII/2026 tentang dugaan penyalahgunaan BBM. (Foto Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng).

“InsyaAllah besok Senin, surat ini akan kami layangkan secara resmi. Kami menunggu jawaban mutlak: apakah kegiatan ini legal atau justru melanggar aturan yang berlaku?” tegasnya.

MEMBEDAH KODE WARNA RESMI PERTAMINA

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×