BANTAENG, TOKCER.NEWS – Dugaan praktik penyalahgunaan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap dan kini dibawa ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng membeberkan fakta mencurigakan melalui surat resmi bernomor 03126/LPD-P-Lira/VII/2026.
Dokumen resmi tersebut siap dilayangkan langsung kepada Kepala BPH Migas guna meminta pemeriksaan tuntas atas aktivitas yang terjadi di SPBU Nomor 74.924.04 yang berlokasi di Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
SENIN BESOK, SURAT RESMI BERANGKAT
Memastikan langkah tegas ini, Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menegaskan, Minggu, (28/6/2026) di Warkop Mas Daeng (Masda), bahwa besok, Senin, 28 Juni 2026, surat pengaduan tersebut akan resmi diserahkan atau dikirimkan kepada pihak berwenang.

“InsyaAllah besok Senin, surat ini akan kami layangkan secara resmi. Kami menunggu jawaban mutlak: apakah kegiatan ini legal atau justru melanggar aturan yang berlaku?” tegasnya.
MEMBEDAH KODE WARNA RESMI PERTAMINA
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






