Polda Sulsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian di UNHAS dan UMI

  • Bagikan
Suasana peluncuran Pusat Studi Kepolisian yang dihadiri Anggota Komisi III DPR RI. (Foto dok: Polda Sulsel).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas telah diresmikannya Pusat Studi Kepolisian di kedua perguruan tinggi tersebut. Menurutnya, kehadiran lembaga ini adalah wujud nyata kemajuan hubungan antara Polri dengan dunia akademik.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan untuk membahas berbagai hal penting — mulai dari bidang akademik, pengkajian mendalam, penelitian bersama, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, hingga kerja sama praktis dalam menyelesaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks. Selain itu, Pusat Studi Kepolisian juga diharapkan dapat menjadi wadah yang mendorong pengembangan institusi kepolisian agar mampu terus beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman yang berubah begitu cepat, sekaligus memberikan ruang yang luas bagi seluruh personel kepolisian untuk terus belajar, berkembang, dan meningkatkan kapasitas serta kemampuannya masing-masing.

“Saya merasa berbangga sekaligus berbahagia karena hari ini apa yang sejak lama menjadi gagasan serta pemikiran bersama kita semua tentang Pusat Studi Kepolisian akhirnya dapat terwujud dan diresmikan,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

Dalam konteks yang lebih luas, dialog yang terjalin antara institusi kepolisian dengan dunia akademik diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih konstruktif, beradab, dan berkelanjutan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial maupun konflik yang terjadi di tengah masyarakat. “Bagaimana hukum dan aturan dapat menjadi ikon sekaligus sarana untuk menyelesaikan berbagai perselisihan maupun konflik secara beradab, memberi solusi yang adil, serta menjadikan ruang peradaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, secara hukum, secara administratif, secara fungsional, maupun secara sosial,” jelasnya.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×