MAKASSAR – Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASSPHAMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V dengan tema “Dengan Musayawarah Daerah Kita Siapkan Asosiasi yang Profesional dan Bermanfaat untuk Kemajuan Bisnis Pengendalian Hama”. Acara ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Senin (22/12/2025).
Ketua Panitia (OC), Sarianto, SE, dalam laporannya menyatakan bahwa ASPPHAMI sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan pengendalian hama di Indonesia, memiliki fungsi dan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan meneruskan kebijakan organisasi. Musda V ini bertujuan untuk menilai Laporan Kerja pengurus, memilih Ketua DPD ASPPHAMI Sulsel, dan mengusulkan serta membuat Program kerja untuk meningkatkan SDM pengurus.
“ASSPHAMI Sulsel berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pengendalian hama di Indonesia dan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengendalian hama,” ujar Sarianto.

Ketua DPP ASPPHAMI, Ir. Zulkirman, MM, dalam sambutannya, sangat mengapresiasi terselenggaranya Musda V ASPPHAMI Sulsel. Ia menekankan bahwa tujuan dari Musda ini adalah untuk menilai Laporan kerja pengurus, kemudian memilih Ketua DPD ASPPHAMI Sulsel, dan mengusulkan serta membuat Program kerja untuk meningkatkan SDM pengurus.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel, Ir. Sitti Chadidjah, dalam sambutannya, menyatakan bahwa ASPPHAMI kedepannya dapat membawahi dan mewadahi perusahaan yang terkait perizinan dengan pengendalian hama. Ia berharap ASPPHAMI dapat membuat pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi sumber daya manusia (SDM) guna mendukung kegiatan ekspor produk Sulawesi Selatan.
Pada Musda V tersebut, Sarianto, SE, terpilih sebagai Ketua DPD Sulsel ASPPHAMI periode 2025-2030 dengan aklamasi. Ia berjanji untuk meningkatkan kualitas layanan pengendalian hama di Indonesia dan berupaya meningkatkan standar industri serta kemajuan Bisnis Pengendalian Hama di Indonesia.
Laporan SP/Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.







