Pencarian Nelayan yang Jatuh dari Kapal di Makassar Berlanjut ke Hari Ketiga

  • Bagikan
Foto: Tim SAR gabungan melakukan penyisiran darat di pesisir Pantai Rade. (Dok: istimewa).

MAKASSAR, TOKCER.NEWS – Operasi pencarian terhadap seorang nelayan yang dilaporkan jatuh dari kapal nelayannya di Perairan Pelabuhan New Port Pelindo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus dilanjutkan hingga hari ketiga, Selasa (10/2/2026). Korban, Hery (43), telah dinyatakan hilang sejak Senin (8/2/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar, Andi Sultan, mengatakan bahwa tim SAR gabungan telah memperluas area pencarian hingga 12 nautical mile dari titik awal kejadian.

Foto: Rigid Buoyancy Boat (RBB) yang digunakan dalam operasi SAR. (Dok: Basarnas).

“Memasuki hari ketiga operasi SAR, kami memperluas sektor pencarian dengan membagi kekuatan ke dalam lima Search and Rescue Unit (SRU). Tim SAR gabungan melakukan penyisiran laut dan pesisir secara paralel untuk memaksimalkan upaya pencarian,” ujar Andi Sultan.

Pencarian difokuskan pada sektor barat, utara, hingga barat laut Perairan Paotere dengan mengerahkan berbagai alut laut, termasuk Rigid Buoyancy Boat (RBB), Rigid Inflatable Boat (RIB), rubber boat, serta unsur penyisiran darat di pesisir Pantai Rade. Tim SAR gabungan juga menggunakan drone untuk melakukan pemant pemantauan di sektor yang telah ditentukan.

Foto: Tim SAR gabungan melakukan penyisiran laut di Perairan Makassar. (Dok: Basarnas).

“Operasi SAR ini melibatkan unsur gabungan dari Basarnas, BPBD Kota Makassar, Polairud, Polsek Paotere, Polsek Ujung Tanah, Damkar Kota Makassar, Tagana, IEA, Sar Marteam, dan Brigade Gojek. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar korban dapat segera ditemukan. Setiap informasi dari warga sangat berarti dan akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Andi Sultan. [*].

Editor MD.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×