Pemkab Bantaeng Susun RKPD 2027 dengan Tema Infrastruktur Handal

  • Bagikan
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, membuka Musrenbang RKPD 2027. (Foto istimewa).

BANTAENG, TOKCER.NEWS – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2027 di Gedung Balai Kartini Kabupaten Bantaeng, Rabu (8/4/2026).

Tema pembangunan yang diusung pada tahun 2027 yaitu “Penyediaan Infrastruktur yang handal didukung peningkatan tata kelola pemerintahan adaptif dan terintegratif dalam pengembangan kawasan ekonomi”.

Dalam arahannya, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang kabupaten ini merupakan wujud dari implementasi proses penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

Bupati juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi secara aktif dengan memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Saya yakin, dengan komitmen kita bersama, fokus pembangunan tersebut dapat kita wujudkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah menuju kabupaten Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius,” ujarnya.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui peningkatan produktivitas, investasi, dan penguatan sektor industri, terdapat beberapa fokus pembangunan daerah yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027.

Kegiatan Musrenbang ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng sebagai simbol kesepakatan bersama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.

FAP/EDITOR MD.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×