LIRA Bongkar Dugaan Modus Tangki Biru di SPBU Merah

  • Bagikan
Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, (Foto dok Istimewa).

DASAR HUKUM: 

Laporan ini bukan tanpa landasan kuat. LIRA mendasarkan temuan dan tuntutannya pada sejumlah peraturan yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.

– Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 6.K/HK.01/Ka.SES/2026 tentang Regulasi Pengaturan Hilir.

– Buku Keselamatan SPBU dan Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki resmi Pertamina.

MENDESAK TINDAKAN TEGAS

Melalui surat resmi yang akan dikirim Senin besok, LIRA meminta agar BPH Migas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan praktik penjualan BBM subsidi dengan modus menggunakan mobil tangki biru ini.

“Kami meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. Jangan biarkan aturan yang sudah jelas justru dilanggar secara terang-terangan dan merugikan keuangan negara serta masyarakat,” seru LIRA.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×