“Pihak kepolisian telah menerima laporan polisi Nomor: LP.B/183/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 13 Agustus 2026,” kata AKP Andi.
Ia menjelaskan kronologi kejadian. “Pada Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 15.45 WITA, terduga pelaku datang ke kios korban dengan modus ingin membeli emas. Pelaku meminta korban mengeluarkan beberapa macam emas dari etalase, lalu mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menerima telepon. Dalam kondisi lengah itulah pelaku mengambil 1 buah gelang yang telah dikeluarkan korban. Beberapa hari kemudian korban baru menyadari setelah mengecek CCTV di kiosnya,” urainya.
AKP Andi menambahkan, pelaku kembali datang ke kios yang sama pada Kamis 13 Agustus 2026. “Korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke pihak berwajib. Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Bantaeng,” jelasnya.
Terkait identitas, AKP Andi meluruskan kabar yang beredar. “Tidak benar pelaku beralamat di Kabupaten Sidrap. Berdasarkan data yang kami miliki, pelaku beralamat di Kabupaten Pinrang. Identitas pelaku sudah diketahui dan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp11.400.000. “Langkah yang telah kami ambil adalah mengamankan terduga pelaku untuk kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, AKP Andi juga mengimbau masyarakat. “Kejahatan terjadi bukan karena adanya niat, namun karena adanya kesempatan. Kami harap para pedagang lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di kios masing-masing,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Bantaeng.
(Art/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.








