Waspada Koperasi Ilegal, Diskopumdag Bertindak

  • Bagikan
Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng. (Foto dok: Idalamat.com).

Dinas menekankan bahwa upaya ini murni dilakukan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat harus dijauhkan dari potensi kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab dan melawan hukum.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup surat yang telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini.

Hingga saat ini, diharapkan seluruh pihak terkait segera bergerak cepat demi mewujudkan iklim usaha yang sehat, aman, dan transparan di Kabupaten Bantaeng.

TIM/ EDITOR R-TN.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×