BANTAENG, TOKCER.NEWS – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) mengambil langkah sigap dan tegas. Berdasarkan surat edaran resmi bernomor 500.3/229/DISKOPUMDAG tertanggal 24 Juni 2026, pihaknya meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga beroperasi secara ilegal.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Yohanis Phr Romuti, S.IP, ini ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng. Langkah ini diambil sebagai respons atas masuknya laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran serta pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

Dasar Hukum yang Kuat
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tindakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, hingga Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 khusus mengenai usaha simpan pinjam.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






