Dinas menegaskan, keberadaan koperasi yang tidak memiliki legalitas jelas atau beroperasi di luar koridor hukum sangat berbahaya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari praktik penyalahgunaan dana, sistem pinjaman yang merugikan, hingga ketidakpastian perlindungan hukum bagi nasabah.
Instruksi 5 Poin Penting
Pemerintah daerah memerintahkan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Pendataan & Identifikasi: Segera mencatat dan mengidentifikasi seluruh KSP yang beroperasi di wilayah masing-masing.
2. Pengawasan Ketat: Memantau aktivitas koperasi yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar aturan.
3. Edukasi Masyarakat: Memberikan sosialisasi agar warga teliti memeriksa legalitas sebelum bertransaksi.
4. Tindak Lanjut: Menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
5. Koordinasi: Selalu berkoordinasi dengan Diskopumdag untuk verifikasi data dan legalitas.
Lindungi Aset dan Hak Masyarakat
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






