BANTAENG, TOKCER.NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026).
Pertemuan ini membahas pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menekankan pentingnya kooperatif dan proaktif seluruh perangkat daerah dalam penyediaan data kepada tim audit BPK.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim audit BPK serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Pemeriksaan interim ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan pemeriksaan substantif terbatas. Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif terbatas akan fokus pada enam akun utama, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap.
Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 35 hari, dengan 30 hari pemeriksaan di lapangan dan 5 hari on case. Pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. [*].
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









