DPP LACAK Bongkar Proyek Pendidikan di Bantaeng, Bangunan SMP IT AL-IKHSAN WAHDAH ISLAMIAH Rusak

  • Bagikan
Foto: Retakan parah pada Selasar bagian belakang bangunan SMP IT AL-IKHSAN WAHDAH ISLAMIAH Bantaeng, membentang sepanjang bangunan.

BANTAENG, TOKCER.NEWS – Proyek pembangunan satuan pendidikan SMP IT AL-IKHSAN WAHDAH ISLAMIAH Kabupaten Bantaeng yang dibiayai melalui Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.812.845.679,- (Satu Miliar Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) menuai kritik dari berbagai pihak. Proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Suaraimbang.com, Alhasil, pantauan DPP Lembaga LACAK RI, di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan selasar yang dinilai jauh dari standar kualitas konstruksi. Kondisi bangunan yang baru beberapa bulan selesai itu, menunjukkan berbagai kerusakan, antara lain retakan parah pada bagian Selasar, samping dan belakang, serta indikasi penurunan kualitas struktur.

Foto: Bagian belakang bangunan SMP IT AL-IKHSAN WAHDAH ISLAMIAH Bantaeng yang terletak di dekat aliran sungai, meningkatkan risiko erosi dan penurunan tanah yang signifikan. (Dok: istimewa).

“Kerusakan pada Selasar bagian belakang bangunan ini menimbulkan kekhawatiran akan aspek keamanan, daya tahan, dan standar kelayakan untuk bangunan pendidikan,” ungkap Sekjen DPP Lacak, Agussalim kepada media ini, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, standar teknik sipil, bangunan pendidikan harus memenuhi kriteria kekuatan struktur, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna (Siswa). “Retakan pada Selasar bangunan dapat menjadi indikator adanya masalah pada pondasi atau struktur bangunan, seperti penurunan tanah (settlement) atau beban yang tidak seimbang.

Apalagi bangunan itu berada di bagian aliran sungai, sehingga risiko erosi dan penurunan tanah lebih tinggi. Jika tidak ditangani, kerusakan ini dapat membahayakan keselamatan siswa dan staf sekolah, serta mengganggu proses belajar mengajar,” tambahnya.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×