Dugaan Korupsi PDAM, Penyidikan “Dipercepat”

  • Bagikan
Foto: AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si, Plt Kasi Humas Polres Bantaeng, memberikan keterangan PERS perkembangan kasus di ruang kerjanya. (Dok: TOKCER.NEWS).

Sementara itu, sejumlah poin krusial masih diklarifikasi secara cermat. Terkait besaran kerugian negara yang sempat disebut mencapai sekitar dugaan Rp3 miliar, pihak kepolisian menyatakan angka tersebut belum menjadi kesimpulan final dan masih memerlukan pembuktian berdasar dokumen resmi periode waktu terjadinya dugaan penyimpangan, 2023–2025.

Indikasi awal menunjukkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait pembayaran gaji atau kepentingan pribadi, namun hal ini masih menunggu konfirmasi bukti lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar di masyarakat terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya, mengingat pernah terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan sebelumnya yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Secara prosedural, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan serta instansi terkait terus berjalan. Penetapan tersangka belum dapat diumumkan saat ini, dan akan ditetapkan melalui hasil gelar perkara bersama tim pengawas penanganan korupsi.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., sebelumnya juga membenarkan pihaknya sedang memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemda periode 2020–2023, yang menjadi bagian dari perhatian serius terhadap pelayanan air bersih bagi masyarakat Bantaeng.

Berikut adalah berita yang dikutip dari laman Suaraimbang.com, dengan judul tayangan: Dugaan Kasus Korupsi PDAM Bantaeng Masuk Penyidikan.

Baca selengkapnya melalui tautan berikut:

Dugaan Kasus Korupsi PDAM Bantaeng Masuk Penyidikan

(TIM).

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×