Wakil Ketua Golkar Bantaeng: Jangan Ulangi dugaan Kasus Mutasi Makassar di Bantaeng

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi penilaian kinerja kepala sekolah sebagai satu-satunya dasar mutasi yang sah. (Dok: Net/ Google).

BANTAENG, TOKCER.NEWS – Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bantaeng, Andi Ismail Kurniawan, S.E., M.M., menyampaikan peringatan keras dan penekanan tegas kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng. Ia menuntut pihak dinas menghentikan rencana mutasi mendadak kepala sekolah serta guru jenjang SD dan SMP yang dinilai sewenang-wenang, tanpa dasar ukuran yang jelas. Menurutnya, setiap perpindahan tenaga pendidik mutlak harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja nyata, terutama capaian keberhasilan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026.

Pernyataan tegas ini disampaikan Andi Ismail saat dihubungi awak media melalui pesan perpesanan, Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan perlindungan mutlak bagi pendidik yang telah membawa kemajuan bagi sekolahnya. “Saya tekankan dengan tegas: Dinas Pendidikan tidak boleh sembarangan memindahkan guru maupun kepala sekolah yang terbukti berhasil memajukan lembaganya. Jangan ganggu mereka yang sudah bekerja sungguh-sungguh demi anak didik,” ujarnya dengan nada serius.

Foto: Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bantaeng Andi Ismail Kurniawan. (Dok: Istimewa).

Ia menambahkan, keputusan mutasi hanya sah diambil jika tenaga pendidik bersangkutan terbukti belum mampu meningkatkan mutu pembelajaran maupun gagal memenuhi target penerimaan siswa baru. “Tidak ada lagi alasan mutasi sepihak. Evaluasi kinerja adalah satu-satunya dasar sah. Jika tidak ada hasil ukur yang jelas, urungkan rencana itu sekarang juga,” tegasnya menekankan arahan kepada Dinas Pendidikan Bantaeng.

Posisi ini sejalan dengan komitmen koalisi Partai Golkar bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Dukungan politik ini menjadi landasan kuat agar kebijakan pendidikan di Bantaeng tidak menyimpang dari kepentingan publik.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×