Hingga saat ini, tim telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi yang dianggap mengetahui alur penyaluran dan penggunaan dana, serta kegiatan operasional PDAM selama tiga tahun anggaran yang diselidiki. Pemeriksaan ini bertujuan memetakan peran masing-masing pihak dan mengumpulkan fakta di lapangan.
Poin penting lainnya, penyidik memutuskan menyerahkan perhitungan kerugian negara kepada BPKP, bukan ke Inspektorat Daerah. Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas.
“Awalnya sempat terpikir ke Inspektorat, namun kami khawatir muncul dugaan konflik kepentingan karena PDAM adalah badan usaha milik Pemda. Oleh karena itu, kami pilih BPKP agar hasilnya murni, terpercaya, dan bebas tuduhan keberpihakan,” tegasnya.
Dana yang menjadi sorotan adalah hibah Pemda kepada PDAM yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar, atau rata-rata berkisar Rp1,8 miliar per tahun. Angka ini masih menunggu verifikasi dokumen resmi untuk memastikan nilai pastinya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









