Salah satu poin krusial yang diangkat adalah isu mekanisme “tukar guling” yang selama ini beredar di masyarakat. Berdasarkan dokumen PKS yang dimiliki dan dipegang oleh APADEH, mereka menegaskan tidak menemukan satu pun klausul yang menyatakan bahwa aset pemerintah daerah dialihkan secara cuma-cuma ataupun melalui skema tukar guling.
“Kami meminta DPRD membuat RDP lintas komisi terkait aset Pemda Pasar Sentral, Pasar Baru, dan eks Pasar Lama, mengingat rujukan PKS yang kami pegang tidak berbanding lurus dengan realitas yang terjadi di Bantaeng. Ini aset masyarakat Bantaeng yang harus kita jaga bersama,” tegas Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim.
Lebih jauh, Andi Yusdanar menegaskan bahwa pihak yang wajib hadir dalam forum tersebut adalah manajemen resmi PT Binamitra Fajar Mas sebagai penandatangan kontrak, bukan pihak lain atau ahli waris.
“Kami tidak membutuhkan ahli waris untuk datang ke RDP. Kami butuhkan perwakilan resmi dari pihak perusahaan. Masyarakat wajib tahu kebenaran yang tertuang dalam PKS saat itu,” tegasnya.
Dugaan Kejanggalan dan Oknum
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.









