“Aset milik pemerintah daerah adalah kekayaan publik yang pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ada keraguan, maka RDP adalah ruang paling tepat untuk membuka fakta secara objektif. Jangan biarkan ruang kosong yang diisi isu simpang siur,” ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Advokasi FJRI, Ryawan Sayyed, menyatakan pihaknya siap mengawal proses tersebut sebagai fungsi kontrol sosial.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan kawal kebenaran. Kami tidak akan tinggal diam apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
APADEH berharap DPRD segera menentukan jadwal dengan menghadirkan Pemkab Bantaeng, PT Binamitra Fajar Mas, dan OPD terkait demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Bantaeng.
TIM/ EDITOR R-TN.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.










